Periksa Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, KPK dalami Proyek RS Milik Tersangka Kasus Pemkot Semarang
KPK dalami proyek pengerjaan RS yang dimenangkan tersangka Martono (M), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek pengerjaan rumah sakit (RS) yang dimenangkan tersangka Martono (M), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang.
Martono merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK ketika Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, di Polrestabes Semarang, Rabu (20/11/2024).
Selain Eko, ada dua saksi yang turut diperiksa, yaitu Puriyoso Siswartono, PNS/Kasubbag Perencanaan dan evaluasi RSUD KRMT Wongsonegoro dan R. Wing Wiyarso Poespojoedho, PNS/Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain mendalami soal proyek pengerjaan RS yang dimenangkan Martono, KPK juga mendalami ihwal pekerjaan yang pernah diminta tersangka Alwin Basri (A), suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Saksi didalami terkait pekerjaan yang pernah diminta tersangka A ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan juga terkait proyek pengerjaan rumah sakit yang dimenangkan tersangka M," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca juga: KPK Sebut Mbak Ita dan Suami Minta Jatah Uang dari Iuran Pegawai Bapenda Semarang
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.