Sejak Pemerintahan Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid Ngaku Telah Blokir 380 Ribu Situs Judi Online
Komdigi juga telah memblokir ribuan keyword atau kata kunci di Google dan Meta terhitung sejak 4 sampai 20 November 2024
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judi online (Judol), terhitung sejak 20 Oktober atau pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya.
Baca juga: Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening yang Terindikasi Tampung Hasil Transaksi Judi Online
Meutya menyatakan, pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.
Selain itu, Meutya menyebut bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank.
"Untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judol ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan. Untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.
Di satu sisi, Meutya juga telah memblokir ribuan keyword atau kata kunci di Google dan Meta terhitung sejak 4 sampai 20 November 2024. Meutya juga bilang, Komdigi telah menyurat kepada dua perusahaan tersebut untuk segera dihapus kata kunci terkait judi online yang masuk ke Indonesia.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," tutur dia.
"Kami sudah bersurat ke Google, kami juga sudah bersurat ke TikTok, kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut. Mereka mengikuti guidelines dari perusahaan masing-masing," sambungnya.
Meutya berharap perusahaan Google, Meta maupun TikTok bisa menerima surat permohonan untuk menghapus kata kunci perihal judi online sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai mana kita tahu, Judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar, jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keywordnya," ungkap Meutya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.