Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Geologi Sebut Bukaan Lahan Tambang di IUP PT Timah Babel Periode 2015-2022 Hanya 32,75 Hektare

Pakar geologi Syahrul menyebut bukaan lahan tambang yang berada di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022 hanya sebanyak 32,75 hektare.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ahli Geologi Sebut Bukaan Lahan Tambang di IUP PT Timah Babel Periode 2015-2022 Hanya 32,75 Hektare
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Tapi kalau yang dapat 0,5 meter itu lebih tajam. Kita bisa menginterpretasikannya itu benar-benar lebih presisi," ucapnya.

Dalam interpretasikan bukaan lahan melalui citra satelit, Syahrul membagi dalam 3 periode, yakni periode pertama sebelum tahun 2015, periode kedua tahun 2015-2022, dan periode ketiga setelah tahun 2022.

Periode pertama ditemukan bukaan lahan 213 hektar, kemudian periode kedua ditemukan bukaan lahan hanya 32,75 hektar, dan paling sedikit di periode ketiga sebanyak 20 hektar.

"Ini kami membandingkan bukaan lahan tersebut terhadap overlay dengan kawasan hutan. Jadi ada bukaan yang di dalam kawasan hutan. Ada yang di dalam APL kawasan hutan," kata dia.

Kemudian, Syahrul menjelaskan bahwa seseorang yang bukan ahlinya akan sulit jika melakukan perhitungan bukaan lahan timah.

Sebab, kata dia, nantinya orang tersebut akan sulit membedakan antara bukaan lahan timah dan nontimah.

"Jadi bisa saja, kalau kita lihat, mungkin warnanya putih, tapi yang putih itu bukan menandakan bahwa itu semua adalah bekas penambahan timah. Misalnya di warna putih, itu adalah bekas penambahan antara lain. Contohnya mungkin pasir silika atau yang lain, kaolin," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam interpretasi bukaan lahan tambang, Syahrul mengatakan diperlukan pengalaman dan jam terbang yang tinggi agar tidak terjadi rancu dan data yang tidak valid.

Baca juga: Paspor Jadi Jurus Jitu Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah

"Nah, di sinilah yang dibutuhkan ketajaman, jam terbang untuk melakukan interpretasi. Coba kita beralih ke sisi bagian yang berbayar. Nah, kalau kita lihat yang berbayar, terlihat di sini perbedaannya, sangat signifikan," kata Syahrul.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas