Eks Kabareskrim Heran Begitu Marahnya AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshari
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Arief Sulistyanto menilai tindakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar sangat brutal dan biadab.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya sendiri Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Arief Sulistyanto mengaku sedih dengan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat, itu.
Dia menilai tindakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar sangat brutal dan biadab.
"Saya sangat sedih dengan kejadian ini di mana seorang perwira senior, yang sebentar lagi dia pensiun, melakukan tindakan yang brutal dan biadab karena menembak koleganya sendiri, sesama perwira, yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum," ucap Arief , Jumat (22/11/2024) dikutip dari Kompas.TV.
Menurut dia tindakan AKP Dadang Iskandar tersebut tidak dapat ditolerir dan harus diberikan hukuman yang berat.
"Ini betul-betul tidak bisa ditolerir dan menurut saya ini harus diberikan tindakan tegas kemudian. Tidak cukup dipecat, harus dihukum dengan seberat-beratnya supaya memberikan pesan kepada anggota Polri lainnya," kata dia.
Mengenai latar belakang kasus penembakan sesama polisi itu, Arief tak memungkiri adanya keterkaitan dengan dugaan tambang ilegal yang terjadi.
Dia menyebut ada dua kemungkinan.
"Apakah yang bersangkutan itu hanya sebatas beking dari aktor intelektual atau pemodal? Tapi kalau dilihat dari kemarahannya, apakah ada kemungkinan ini usahanya dia sendiri? Kok sampai dia begitu tega menembak seorang Kasat Reskrim yang berada di bawah koordinasinya," jelasnya.
Arief setuju dengan upaya dari Polda Sumbar, Mabes Polri, hingga Kompolnas, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kasus ini secara terbuka.
"Sehingga saya setuju dilakukan kajian dan penelitaan mendalam dan sangat komprehensif, dari aspek rekrutmen, pendidikan dan latihan, dan pembinaan kariernya, kenapa orang seperti ini bisa mendapat jabatan sebagai Kabag Ops dan memegang senjata api untuk menembak yang lain," ujar Arief.
Kronologis Singkat
AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak rekannya sendiri sekaligus seniornya AKP Dadang Iskandar.
Penembakan tersebut terjadi tidak lama setelah penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Insiden bermula saat AKP Ulil Ryanto menerima telepon dari AKP Dadang terkait penangkapan pelaku tambang galian C.
Setelah tiba di Mapolres Solok Selatan, korban bersama timnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Namun, situasi berubah saat tiba-tiba terdengar suara tembakan dari luar ruangan.
Tim penyidik yang keluar mendapati AKP Ulil Ryanto telah tergeletak dengan dua luka tembak di bagian kepala. Pelaku, AKP Dadang, terlihat meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil dinas Polri.
Korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat oleh anggota Polres, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Luka tembak ditemukan pada bagian pelipis dan pipi kanan korban.
Setelah penembakan tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
AKP Dadang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumbar.
Sementara jenazah AKP Ulil Ryanto diterbangkan ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Harta Kekayaan AKP Dadang dan Utangnya
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar rupanya memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Utang yang dimiliki AKP Dadang Iskandar tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 2 Maret 2021.
Saat pelaporan LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) di Polres Kota Padang.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, AKP Dadang Iskandar sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pertama pada periode 9 Juni 2014 saat ia menjabat sebagai Kapolsek Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Saat itu, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar yang dilaporkan sebanyak Rp 213.979.000.
Kemudian pada 27 Februari 2020, ia kembali melaporkan harta kekayaannya yang naik menjadi Rp 421.400.000.
Jabatan AKP Dadang Iskandar kala itu adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.
Di LHKPN ini, AKP Dadang Iskandar memiliki utang sebesar Rp 120 juta.
Nominal utang itu pun kemudian turun menjadi Rp 100 juta sesuai dengan LHKPN terbaru yang disampaikan per 2 Maret 2021.
Menurut LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 445.000.000.
Artinya, ada kenaikan sekira Rp 23,6 juta dari harta sebelumnya.
Aset terbesar yang dipunyai AKP Dadang Iskandar adalah 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 260 juta.
Di garasinya, terparkir 2 motor dan 2 mobil dengan nilai Rp 239 juta.
AKP Dadang Iskandar masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 24 juta dan Rp 22 juta.
Andai tak punya utang Rp 100 juta, maka total harta kekayaan AKP Dadang Iskandar akan mencapai Rp 545 juta.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV