Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Pengamat Soroti Penggunaan Senjata
Bambang Rukminto memandang kasus penembakan anggota Polri oleh anggota Polri bukan hal baru.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto memandang kasus penembakan anggota Polri oleh anggota Polri bukan hal baru.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dilihat hanya persoalan normatif.
Peraturan soal penggunaan senjata api organik untuk anggota kepolisian sudah lengkap diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) 1 tahun 2022,” ucap Bambang kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Dalam peraturannya sudah jelas bahwa siapa saja anggota Polri yang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senpi dengan prasyarat tertentu.
Baca juga: Polisi Akhiri Hidup di Babel, di Solok Selatan Polisi Tembak Mati Polisi
Mulai kepangkatan, masa dinas maupun syarat kesehatan baik mental maupun jasmani.
Bambang menuturkan bahwa kasus kematian di internal kepolisian kerap disebabkan konflik antar anggota.
Perilaku dan mentalitas individu personel kerap lemah secara mental, sehingga melakukan penembakan kepada sesama anggota.
Dia menambahkan hal itu diindikasikan perilaku yang berakar dari materialistik tercermin dalam gaya hidup hedonis dan sikap pragmatis saat pengambilan keputusan.
“Semua keputusan hanya berdasar ukuran-ukuran materi. Implementasi di lapangan adalah menerobos aturan untuk mengumpulkan kekayaan, salah satunya menjadi beking usaha ilegal,” tambahnya.
Mulai dari tambang, logging, fishing maupun judi online.
Hal itu menjadi ironi dari jargon Presisi yang digulirkan Kapolri.
“Peraturan internal maupun perundangan dan tebang pilih penegakan hukum mengakibatkan korban-korban di jajarannya sendiri,” imbuh Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.