Kasus Korupsi di Pemprov Kalsel: Tersangka Sugeng Wahyudi Pinjam Bendera PT HIU dan WKM Ikut Lelang
Terkait peminjaman bendera itu, penyidik KPK memeriksa Direktur PT HIU Tri Yulianto dan Direktur Utama PT WKM Siswanto Hadi Hardoyo, di kantor BPKP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Sugeng Wahyudi (YUD) meminjam bendera PT Haryadi Indo Utama (HIU) dan PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) untuk mengikuti lelang pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Terkait peminjaman bendera itu, penyidik KPK memeriksa Direktur PT HIU Tri Yulianto dan Direktur Utama PT WKM Siswanto Hadi Hardoyo, di kantor BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Kota Banjar Baru, Kalsel pada Jumat kemarin (22/11/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peminjaman bendera PT HIU dan PT WKM oleh YUD untuk ikut dalam proses lelang barang dan jasa pengadaan di Pemprov Kalsel," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada tiga proyek pembangunan yang diduga dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat, yang total proyeknya senilai Rp54 miliar.
Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Gubernur Sahbirin Noor
Proyek itu dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang itu terpilih dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Atas terpilihnya dua orang itu, ada imbalan atau fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin Noor selaku gubernur Kalsel. Salah satu tersangka, ingin menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Sahbirin yang diserahkan ke Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujar Ghufron.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Lagi Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT dilakukan. Hasilnya Sahbirin pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta. KPK juga menyita uang Rp12 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS) yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12.113.160.000,00 dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," sambungnya.
Untuk uang Rp1 miliar itu dikirimkan kepada gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.
Adapun ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Enam orang tersangka sudah ditahan, tak termasuk Sahbirin Noor. Sebab, Sahbirin tak ikut kena OTT.
Upaya KPK untuk menahan Sahbirin pun mentok setelah dia absen dalam sejumlah pemanggilan.
Sahbirin justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang.
PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka itu oleh KPK tidak sah. Dia kemudian mengundurkan diri dari posisi sebagai gubernur Kalimantan Selatan.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Tewas Ditembak AKP Dadang, AKP Ulil Video Call sang Ibu, Tak Tinggalkan Pesan
Meski demikian, KPK menyatakan akan kembali melanjutkan proses hukum terhadap Sahbirin Noor.
Pasalnya, gugatan peradilan itu hanya mempermasalahkan penetapan tersangka secara formil dan tak menggugurkan kasus itu secara materiil.