Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Inilah sejumlah fakta-fakta baru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah fakta-fakta baru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

AKP Ulil sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara tetapi akhirnya meninggal dunia. 

Jenazah AKP Ulil dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara kepolisian, Minggu (24/11/2024) hari ini. 

Sementara, AKP Dadang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini dipicu karena AKP Dadang yang tak terima atas penindakan hukum rekannya terkait tambang galian c ilegal. 

Lebih lanjut, berikut 5 fakta terbaru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan:

  1. Terancam Hukuman Mati 
Berita Rekomendasi

Tersangka, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan AKP Ulil. 

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Baca juga: 4 Tuntutan PBHI Soal Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil, Termasuk Copot Kapolda Sumbar

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis." 

"Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3."

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," kata Kombes Andry, Sabtu (23/11/2024). 

2. Tembaki Rumah Kapolres

Selain menembak AKP Ulil, tersangka ternyata juga memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan. 

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan

Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah. Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.

3. AKP Dadang Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan 

Setelah melakukan penembakan, tersangka AKP Dadang Iskandar langsung menuju Mapolda Sumbar untuk menyerahkan diri. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan telah melihat kondisi tersangka secara langsung.

"Tadi saya sempat melihat kondisi tersangka. Kemarin katanya tidak mau makan. Sekarang sudah mau untuk makan," kata Arief, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunPadang.com. 

Meski demikian, ia mengatakan bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik dan sehat.

4. Dipecat dan Tak Dapat Pensiun

Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Dadang sesuai mekanisme di dalam internal Polri.

"Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," ujarnya, Minggu. 

Ida mengatakan, Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini. 

5. Dugaan Motif 

AKP Dadang Iskandar diketahui tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terhadap rekannya.

Sebelum menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar sempat menghubungi korban, tetapi tak direspons.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Kombes Andry, Sabtu (23/11/2024). 

Keterangan tersangka tersebut masih didalami penyidik Polda Sumbar.

Penampakan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan saat digiring polisi jelang update kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang. Kini pakai baju tahanan.
Penampakan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan saat digiring polisi jelang update kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang. Kini pakai baju tahanan. (TribunPadang/Rezi Azwar )

Termasuk dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

Termasuk pemilik tambang tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalaminya.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," ujar Andry.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan

(Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) (TribunPadang.com/Rezi Azwar) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas