Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil: Terancam Hukuman Mati & Pemecatan

dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.

Editor: Srihandriatmo Malau

Selanjutnya tim gabungan yang kami bentuk atau tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah tkp di lapangan.

Polda Sumbar juga telah memeriksa beberapa saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti.

Sedangkan, pemeriksaan telah dilakukan secara mataron, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.

"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."

"Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan Pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman. Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan terkait perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar.

Untuk kegiatan pemeriksaan terduga pelanggaran, kalau di Propam pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut dengan terduga pelanggar.

"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tentunya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yaitu maksimal tujuh hari. Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.

"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," tegasnya.

Sempat Mogok Makan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas