Brutalnya AKP Dadang: Kapolres Solok Selatan Ingin Ditembak Jarak Dekat usai Tembak Mati AKP Ryanto
AKP Dadang benar-benar brutal lantaran setelah menembak dari jarak dekat AKP Ryanto, hal serupa juga ingin dilakukannya ke Kapolres Solok Selatan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Dia juga mengungkap adanya upaya Dadang untuk mengeksekusi Kapolres Solok Selatan dari jarak dekat seperti yang dilakukannya terhadap Ryanto.
Namun, kata Arief, belum diketahui motif dari Dadang untuk mengeksekusi AKBP Arief.
AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap AKP Ryanto dan terancam hukuman mati.
Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yagn bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3."
"Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024).
Andry mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Dadang setelah adanya gelar perkara yang dilakukan.
Dalam gelar perkara tersebut, Andry mengungkapkan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Dadang menjadi tersangka.
"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam."
"Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.
Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.
"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Padang dengan judul "Rumah Kapolres Solok Selatan Bolong Ditembaki, Kompolnas Beri Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi