Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, Terungkap Bukti Pesan WhatsApp soal Permintaan Uang dari Timses

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bukti pesan WhatsApp soal permintaan uang dari Timses Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, Terungkap Bukti Pesan WhatsApp soal Permintaan Uang dari Timses
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Ketiganya disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Tribunnews/Jeprima | Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bukti pesan WhatsApp soal permintaan uang dari Timses Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Rinciannya yaitu dari catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 32.550.000 di mobil Saidirman.

Catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp 120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera. 

Baca juga: Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Taat Hukum Usai Terjaring OTT KPK

Kemudian uang tunai sejumlah Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekira Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Evriansyah.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin (25/11/2024).

Dalam giat OTT di Provinsi Bengkulu ini KPK menangkap total delapan orang.

Yakni Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Baca juga: Waketum Golkar Prihatin Kadernya Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Jelang Pilgub Bengkulu 2024

Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin, Isnan, dan Anca.

Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Bengkulu.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas