Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, Terungkap Bukti Pesan WhatsApp soal Permintaan Uang dari Timses
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bukti pesan WhatsApp soal permintaan uang dari Timses Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Rinciannya yaitu dari catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 32.550.000 di mobil Saidirman.
Catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp 120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera.
Baca juga: Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Taat Hukum Usai Terjaring OTT KPK
Kemudian uang tunai sejumlah Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekira Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Evriansyah.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin (25/11/2024).
Dalam giat OTT di Provinsi Bengkulu ini KPK menangkap total delapan orang.
Yakni Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Baca juga: Waketum Golkar Prihatin Kadernya Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Jelang Pilgub Bengkulu 2024
Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin, Isnan, dan Anca.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Bengkulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.