Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, Terungkap Bukti Pesan WhatsApp soal Permintaan Uang dari Timses
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bukti pesan WhatsApp soal permintaan uang dari Timses Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bukti percakapan melalui pesan WhatsApp terkait kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024).
Alex mengungkapkan, dalam OTT Gubernur Bengkulu ini terdapat beberapa barang bukti yang disita oleh KPK.
Di antaranya ada barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti elektronik tersebut, terungkap adanya bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses."
"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," kata Alex dilansir Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut Alex menegaskan bahwa penyelidikan kasus Rohidin Merysah ini sudah dilakukan sejak Mei 2024.
Sehingga Alex memastikan bahwa OTT Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis.
Namun KPK memang mendapat informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024).
"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu."
"Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," terang Alex.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, KPU Bengkulu Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Rincian Rp 7 Miliar yang Disita KPK dari Gubernur Bengkulu
KPK menyita uang Rp 7 miliar dalam giat OTT terkait Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu, (23/11/2024) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang Rp 7 miliar yang disita terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Alex merinci uang Rp 7 miliar itu.
Rinciannya yaitu dari catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 32.550.000 di mobil Saidirman.
Catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp 120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera.
Baca juga: Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Taat Hukum Usai Terjaring OTT KPK
Kemudian uang tunai sejumlah Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekira Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Evriansyah.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin (25/11/2024).
Dalam giat OTT di Provinsi Bengkulu ini KPK menangkap total delapan orang.
Yakni Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Baca juga: Waketum Golkar Prihatin Kadernya Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Jelang Pilgub Bengkulu 2024
Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin, Isnan, dan Anca.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.