Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Sudah Patut Ditahan Polda Metro

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama satu tahun

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Mantan Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Sudah Patut Ditahan Polda Metro
TRIBUNNEWS
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dua berkas perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri rencananya akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024) mendatang.


Terkait ini, Firli Bahuri sendiri dinilai sudah patut dilakukan penahanan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.


"Sudah saatnya Polda (Metro Jaya) menahan Firli karena sudan hampir 1 tahun ditetapkan sebagai tersangka," kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Penyidik KPK Dalami Dugaan Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar yang Terkuak di Sidang Syahrul Yasin Limpo


Yudi berpendapat ada sejumlah hal yang dianggap penting dalam penahanan terhadap Firli Bahuri. Salah satunya demi kepastian hingga kesetaraan.


Dia menyebut penanganan terhadap kasus Firli Bahuri ini harus seperti para tersangka kasus korupsi lainnya yang dilakukan penahanan.


"Kedua, untuk menunjukan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri," ucapnya.

Berita Rekomendasi


Alasan ketiga yakni agar kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini segera tuntas dan naik ke pengadilan. Hal ini dilakukan agar status tersangka Firli tak menggantung.


"Sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri dipengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri," jelasnya.


Selain itu, penahanan terhadap Firli Bahuri dianggap penting untuk menunjukkan jika pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.


"Untuk menunjukan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya Mundur Bela Syahrul Yasin Limpo


Diketahui, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Dalam hal ini, polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 pekan depan di Bareskrim Polri, Jakarta.


"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).


Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.


Sehingga, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu. Namun, belum bisa dipastikan apakah Firli akan hadir pada pemanggilan nanti.


"Kami izin update, nanti kami pastikan," terangnya.


Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.


Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, namun Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.


"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas