OTT KPK di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan
Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Minggu (24/11/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
Mereka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Saat itu, banyak simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu.
Oleh sebab itu, KPK dan Polresta Bengkulu berupaya mengecoh pendukung Rohidin Mersyah.
Rohidin Mersyah diduga terpaksa mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.
Selanjutnya, Rohidin Mersyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Ia tiba Gedung KPK pada Minggu (24/11/2024), sekira 14.32 WIB.
Gubernur Bengkulu itu, tampak mengenakan pakaian lengan panjang dan bertopi warna putih, serta memakai masker.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat W, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.