Kumpulan Kata-kata Mutiara Bertema Demokrasi untuk Meriahkan Pilkada Serentak 27 November 2024
Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024, berikut kumpulan 10 kata-kata mutiara bertema demokrasi khusus untuk meriahkan Pilkada 2024.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kumpulan kata-kata mutiara bertema demokrasi untuk meriahkan Pilkada Serentak 2024.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten atau kota di Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah ini nantinya akan diikuti oleh masyarakat di Indonesia yang sudah memenuhi batas usia dan persyaratan memilih.
Masyarakat bebas memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.
Setiap masyarakat dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Meriahkan Pilkada Serentak 2024 dengan mengunggah kata-kata mutiara atau quotes spesial yang cocok diposting di media sosial.
Baca juga: Panduan Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Ini Tanda Surat Suara yang Sah
Kumpulan Kata-kata Mutiara Bertema Pilkada Serentak 2024
- "Pilkada adalah cermin dari demokrasi, di mana suara rakyat menentukan arah perjalanan suatu daerah."
Berita Rekomendasi
- "Pemimpin yang baik lahir dari proses yang adil dan partisipatif, dan Pilkada adalah kesempatan kita untuk memilih pemimpin yang terbaik."
- "Bukan hanya hak, tapi juga kewajiban kita untuk memilih dengan bijak, karena masa depan daerah kita ada di tangan kita."
- "Dalam Pilkada, setiap suara adalah harapan, setiap pilihan adalah doa untuk kemajuan."
- "Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tapi juga tentang memilih harapan dan visi bagi masa depan bersama."
- "Pilihlah pemimpin dengan hati yang penuh keadilan, agar negeri ini dapat dibawa menuju kesejahteraan."
- "Ketika kita memilih dalam Pilkada, kita memilih bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi untuk generasi yang akan datang."
- "Pilkada adalah momentum untuk menentukan pemimpin yang tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak untuk rakyat."
- "Dalam Pilkada, suara kita adalah kekuatan untuk membangun negeri yang lebih baik."
- "Pilihlah dengan bijak, karena setiap keputusan dalam Pilkada akan menentukan arah perjalanan bangsa."
Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
Pilkada merupakan hari demokrasi di Indonesia.
Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja.
Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah memutuskan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 masuk dalam daftar tanggal merah atau libur nasional.
Maka besok Rabu (27/11/2024) merupakan Hari Libur Nasional.
Keputusan ini diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya masing-masing.
Jadi hari saat pemungutan suara serentak ini ditetapkan menjadi hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Besok Pilkada Serentak, Puan Maharani Ingatkan TNI/Polri dan ASN Jaga Sikap Netralitas
Tahapan Pilkada Serentak 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)