Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan dan Jejak Tersangka Judol Komdigi Alwin Jabarti Kiemas di Kantor TekenAja Mampang

Ketika perusahaan TekenAja! masih berada di lokasi, dia sempat beberapa kali melihat Alwin yang disebut-sebut keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Penampakan dan Jejak Tersangka Judol Komdigi Alwin Jabarti Kiemas di Kantor TekenAja Mampang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan gedung kantor bekas PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang dipimpin tersangka kasus judi online Kementerian Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas sebagai Chief Executive Officer (CEO), di Jalan Bangka Raya nomor 21, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).  

Laporan Khusus Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata merupakan seorang CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).

Adapun dari penelusuran Tribunnews, kantor Alwin beralamatkan di Jalan Bangka Raya nomor 21, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews pada Selasa (26/11/2024), tampak kantor Alwin terletak di pinggir jalan raya yang dekat dengan pemukiman warga. 

Pagar berwarna hijau yang sudah mulai luntur itu terpasang memanjang yang salah satunya terbuka saat Tribunnews.com datang ke lokasi.

Sebelah kiri kantor, terdapat sebuah showroom motor gede (moge). Sementara, di sebelah kanannya merupakan sebuah rumah yang cukup besar. 

Di bagian dalam, terlihat banyak sepeda motor yang terparkir sebagai tanda adanya aktivitas perkantoran di sana. Namun, tak terlihat adanya papan nama perusahaan Alwin di bangunan kantor tersebut dan hanya tulisan alamat di tembok bagian atas pintu masuknya.

Baca juga: Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Mabes Polri Kirim Tim Propam dan Itwasum

Berita Rekomendasi

Seorang petugas keamanan bernama M. Nur mengatakan di bangunan kantor tersebut terdapat dua perusahaan yang salah satunya adalah TekenAja! 

Namun, ternyata perusahaan yang bergerak sebagai penyedia tanda tangan dan sertifikat digital yang telah mendapat status dari Kominfo dan menjadi PSrE berinduk pertama itu sudah tidak lagi menempati bangunan kantor tersebut.

"Udah enggak ada (perusahaan TekenAja!) di sini, udah pindah lama," kata Nur kepada Tribunnews.

Nur mengatakan perusahaan Alwin sudah tidak menempati bangunan kantor itu sejak 2023 silam. Sedangkan, satu perusahaan yang masih berada di sana yakni bergerak di bidang perlengkapan bayi.

"(Pindah) Bulan puasa tahun kemarin, udah enggak ada. Udah kosong (ruangannya). Emang (PT) balita kita sama IT (TekenAja! menempati bangunan). Tapi udah lama enggak di sini," ucapnya.

Baca juga: Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama

Nur juga mengatakan, karyawan kantor perusahaan milik Alwin itu sudah tidak lagi berada di lokasi.

Ketika perusahaan TekenAja! masih berada di lokasi, dia sempat beberapa kali melihat Alwin yang disebut-sebut keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu.

Namun, Nur mengatakan Alwin memang tak selalu datang ke kantor tersebut. "Dia (Alwin) mah dulu jarang ke sini pak, paling karyawannya doang," tuturnya. 

Sementara, seorang pegawai berinisial L yang keluar dari gedung kantor itu mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan perusahaan TekenAja!.

"Saya kurang paham, saya masih baru," ucapnya.

Untuk informasi, Polisi membenarkan satu di antara tersangka kasus judi online dibekingi oknum Komdigi ialah Alwin Jabarti Kiemas.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Disebut-sebut Keponakan Megawati

Kolase foto Alwin Jabarti Kiemas dan Megawati Soekarnoputri - PDIP membantah bahwa  Alwin Jabarti Kiemas yang menjadi tersangka judol merupakan keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri .
Kolase foto Alwin Jabarti Kiemas dan Megawati Soekarnoputri - PDIP membantah bahwa Alwin Jabarti Kiemas yang menjadi tersangka judol merupakan keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri . (Kolase Tribunnews.com)

Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinisial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Alwin merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.  

Seiring pengungkapan kasus judi online ini, sosoknya itu disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Alwin disebut-sebut sebagai keponakan Megawati. 

Alwin Jabarti Kiemas disebutkan sebagai keponakan (almarhum) Taufiq Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut diungkap oleh akun X @PartaiSocmed. Dijelaskan akun tersebut, Alwin Jabarti Kiemas merupakan anak dari Santayana Kiemas, adik Taufiq Kiemas. 

“Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online. Alwin Jabarti Kiemas ini anak Santayana Kiemas adik suami Megawati, Taufiq Kiemas,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Siswa SMK Korban Penembakan Disebut Anggota Gangster, Teman hingga Pihak Sekolah Membantah

Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.

Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.

“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan. 

24 Tersangka Berbagi Peran

Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol).
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). (Kolase Tribunnews)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Baca juga: Kronologis Lengkap Guru Madrasah Ditembak di Jepara Jateng, Terungkap Motif dan Asal-usul Senjata

Selanjutnya, pelku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas