Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penembakan di Solok Selatan hingga Anggota Paskibraka, Ada Apa dengan Polri?
Yang kemudian menjadi pertanyaan apa yang sebenarnya sedang terjadi dan mengapa hal ini bisa menimpa Polri?
Editor: Hasanudin Aco
Banyak inovasi layanan publik yang telah dilahirkan dan peran Polri di masyarakat yang patut diapresiasi.
Tanpa menegasikan beberapa keberhasilan Polri, di sisi lain semua pihak termasuk Kapolri harus mengakui bahwa tidak semua program perubahan tersebut berjalan mulus.
Beberapa persoalan masih terjadi seperti hal-hal diatas yang sebenarnya membutuhkan perubahan yang signifikan dan reformatif.
Dimulai dari sistem kepemimpinan, strategi reformasi budaya dan struktur Polri, pengawasan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan (due dilligence), pelatihan/pendidikan, hingga sistem rekrutmen yang perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan segera.
Hal ini menjadi “urgen” untuk segera diperbaiki.
Rekrutmen yang bersih dari pungli, pelatihan HAM dan pendidikan mental dan kualitas yang terintegrasi dan berintegritas, pengawasan melekat dan ketat, sistem reward and punishment yang jelas dan terukur, serta sistem kepemimpinan yang menjunjung tinggi pelayanan dan profesionalitas menjadi beberapa kunci untuk mengubah citra Polri yang buruk.
Kepercayaan dan kepuasan masyarakat tentu harus dipulihkan supaya tidak ada lagi keraguan, terutama agar masyarakat tetap menghargai institusi hukum yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat.
Kedaruratan ini harus segera disikapi dengan kebijakan dan implementasi konkrit. Penegakan hukum yang transparan dan terbuka terhadap kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri harus dikedepankan untuk menimbulkan efek jera.
Saya tentu teringat dengan usulan Saudara Arsul Sani (yang kini menjadi Hakim Konstitusi) dan Alm. Desmond J Mahesa pada saat pembahasan RUU KUHP menginginkan pemberatan yang besar terhadap oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana.
Hal ini karena ketidakseimbangan antara sipil dan aparat yang tentu terlatih dan mungkin bersenjata.
Demikian pula perlunya pemidanaan terhadap persekusi dan kekerasan oleh aparat, dalam hal ini KUHP juga berperan untuk melindungi masyarakat sebagaimana tujuan hukum pidana.
Oleh sebab itu, kasus penembakan paskibra yang merupakan masyarakat sipil, maupun kasus penembakan di Sulsel harus dibuka seluas-luasnya dan ditindak tegas sesuai aturan.
Baik dari sisi penegakan hukum maupun pelanggaran etiknya.
Arogansi seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja.