Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Tom Lembong Sah, Kejagung Berfokus Kumpulkan Alat Bukti Tambahan Kasus Impor Gula

Kejagung buka suara terkait ditolaknya praperadilan Eks Mendag Tom Lembong, hingga langkah Kejagung selanjutnya dalam kasus impor gula.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Status Tersangka Tom Lembong Sah, Kejagung Berfokus Kumpulkan Alat Bukti Tambahan Kasus Impor Gula
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). | Kejagung buka suara terkait ditolaknya praperadilan Eks Mendag Tom Lembong, hingga langkah Kejagung selanjutnya dalam kasus impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditolak oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, pada hari ini Selasa (26/11/2024). 

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Tom Lembong dinilai sah secara hukum.

Kini setelah praperadilan Tom Lembong ditolak, Kejagung memilih berfokus mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus impor gula yang menjerat eks Mendag tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

“Ya, kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan,” kata Sutikno dilansir Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Sutikno menuturkan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong ini akan dibawa ke persidangan setelah bukti-bukti kasus ini sudah cukup.

“Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ungkap Sutikno.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Atas hal itu, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong sah alias sesuai dengan aturan. 

Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. 

"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim. 

Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil, mengkritik hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus impor gula.

Adapun keputusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. 

Dengan begitu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap telah sah.

Nasir berharap putusan hakim tunggal itu bukan pesanan dari pihak yang ingin mengkriminalisasi Tom Lembong.

Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Kubu Tom Lembong Tuding Ahli Pidana Jiplak Keterangan Tertulis di Sidang

"Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan 'putusan pesanan' dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Namun, Nasir menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut meskipun sulit baginya untuk menjawab putusan tersebut sudah ideal atau tidak.

"Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan. 

Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas