Apa Aturan Pemenang Pilkada 2024 Satu Putaran? Ini Syarat-Syaratnya
Apa aturan pemenang pilkada 2024 1 putaran? berikut syarat-syaratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Apa aturan pemenang pilkada 2024 satu putaran? berikut syarat-syaratnya.
Pilkada 2024 telah berlangsung serentak di 544 daerah di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Hasil quick count Pilkada 2024 di berbagai daerah juga sudah keluar pasangan mana saja yang unggul jumlah suara sementara.
Hal itu mungkin memunculkan pertanyaan di masyarakat akan aturan pemenang pilkada 2024 satu putaran.
Lantas, apa aturan pemenang pilkada 2024 satu putaran?
Aturan Pemenang Pilkada 2024 Satu Putaran
Merujuk laman KPU, dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Diketahui Pilkada 2024 pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada: "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih."
Kemudian bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada: "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih."
Sementara itu di daerah seperti Pilkada Jakarta 2024, ada kemungkinan bisa menggelar pilkada 2 putaran.
Baca juga: KPU Ungkap Ada Kendala Logistik Pilkada 2024, Faktor Alam hingga Keamanan
Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Bagaimana Aturan Pilkada 2 Putaran?
Ketentuan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Lalu pada Pasal 10 ayat (3) juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.
Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, akan diadakan Pilgub putaran kedua.
Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)