Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Terus Pantau Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL

Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu surat tersebut. Jika memang ada, nantinya pihaknya akan melakukan pendalaman.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kompolnas Terus Pantau Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL
Kolase Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Minta Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Dihentikan 

Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.

"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.

"Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu diframing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan mentan SYL," sambungnya.

Selain itu, Ian juga menyebut pihaknya akan menyurati DPR RI khususnya Komisi III untuk merespon terkait permasalahan hukum terhadap Firli yang tak kunjung tuntas.

"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli," tuturnya.

Berita Rekomendasi

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas