Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Pengajian Rutin Jadi Alasan, Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan: Minta Kasus Dihentikan

Selain memberikan alasan ketidakhadiran, pihak Firli juga mendesak agar kasus ini dihentikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Kamis (28/11/2024).

Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasan Mangkir

Pengacara Firli, Ian Iskandar menyampaikan kliennya absen karena harus menghadiri agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, yaitu pengajian rutin bersama anak yatim.

"Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," ujar Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan.

Selain itu, Ian mengklaim sanak saudara Firli Bahuri baru saja ada yang meninggal dunia.

Sehingga, Firli mengadakan kegiatan pengajian tujuh harian.

Berita Rekomendasi

"Pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin."

"Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," ungkapnya.

Untuk informasi, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis.

Kepastian tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.

Namun, belum diketahui alasan Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam panggilan polisi ini.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas