Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, PBNU: Itu Artinya Kemunduran

Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, PBNU: Itu Artinya Kemunduran
Kolase Tribunnews
Ilustrasi Polri dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan TNI

Menurutnya, ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.

Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. 

TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.

“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi.

Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri

Dirinya menilai Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.

Berita Rekomendasi

“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya usulan ini disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Mencederai Semangat Reformasi

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas