Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Agus Buntung Kenal Mahasiswi di Udayana Lalu Dituduh Memperkosa

Agung Buntung, warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, memperkosa korban di sebuah homestay atau penginapan.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Agus Buntung Kenal Mahasiswi di Udayana Lalu Dituduh Memperkosa
Kolase Tribunnews
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. 

"Seperti bapak lihat saya masih dimandiin sama orangtua, masih dirawat orangtua, baju juga masih dibukain sama orangtua, semuanya."

"Untuk kencing buang air besar masih dibukain orangtua," kata Agus Buntung.

Agus mengklaim dengan kondisinya yang serba terbatas tak mungkin baginya untuk melakukan pemerkosaan.

Jika pun itu dia lakukan, korban juga bisa dengan mudah melawan.

"Apa daya saya yang dituduhkan memperkosa orang atau kekerasan seksual bagaimana cara saya, kalau itu terjadi bisa melawan bisa mendorong," katanya.

Agus Buntung Minta Bertemu Presiden Prabowo

Agus meminta kepada seluruh masyarakat untuk membantu dirinya memperoleh keadilan.

Agus Buntung juga mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto agar membantunya mendapatkan keadilan.

Berita Rekomendasi

Dia bilang ingin bertemu Prabowo Subianto sekaligus ingin memberikan karya seninya dan menunjukan bermain gamelan.

Agus ingin Presiden Prabowo bangga dengan kemampuannya di tengah keterbatasan.

kenapa bisa begini, saya mohon untuk masyarakat se-Indonesia bisa membantu saya biar bisa seperti semula dan mungkin memotivasi untuk diri saya,"pungkasnya.

Polda NTB Selesaikan Visum Korban: Ada Luka Lecet di Kelamin 

Ditreskrimum Polda NTB tidak main-main mengusut kasus ini, terlebih setelah mendapat atensi luas di masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.

"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024).

Polda NTB menjerat Agus Buntung dengan pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Sejauh ini Ditreskrimsus Polda NTB sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Yang menarik, dari hasil visum oleh dokter yang ditunjuk polisi, polisi juga menemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

Dengan bukti-bukti tersebut, mau lari kemana Agus Buntung?

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas