Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan PPN 12 Persen Akan 'Dibarter' dengan Bansos untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian bansos baru untuk kelas menengah sebagai kompensasi atas pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenaikan PPN 12 Persen Akan 'Dibarter' dengan Bansos untuk Penyandang Disabilitas
HO
Aktivitas penyaluran bansos sembako dan PKH di wilayah Bali, 2 Mei 2024. Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian bantuan sosial (bansos) baru untuk kelas menengah sebagai kompensasi atas pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian bantuan sosial (bansos) baru untuk kelas menengah sebagai kompensasi atas pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemerintah sedang mematangkan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan bansos.

"Kita sedang mematangkan data-datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik lah siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan siapa yang tidak," kata dia di Taman Ismail Marzuki
(TIM), Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Meski begitu, Gus Ipul tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai bantuan terhadap
kelas menengah tersebut.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah pendataan masyarakat yang bakal mendapatkan bantuan.

"Kita tidak bisa hanya sekedar hanya berdasarkan bayangan kita angan-angan, kita
tapi benar-benar berdasarkan data-datanya. ini sekarang sedang digodok oleh BPS
sabar dulu ya," katanya.

Setelah pendataan, Pemerintah akan menentukan jenis bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat. Saat ini setiap kementerian dan lembaga telah memiliki program afirmasi. Sehingga harus dipadukan data dan programnya.

Berita Rekomendasi

"Saya belum berani berandai-andai ya. Tapi yang jelas kita pastikan datanya dulu. Setelah itu baru kita susun intervensinya Tidak hanya Kementerian Sosial tapi juga bersama Kementerian dan lembaga yang lain," kata Gus Ipul.

Dia mengatakan penentuan mengenai kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial, adalah BPS.

Baca juga: Jateng Kandang Bansos dan Parcok, Rocky Gerung : Wujud Kejengkelan PDIP pada Jokowi

"Nanti ada kriterianya dan yang membuat kriteria, adalah BPS. nanti ada ukuran-ukurannya siapa yang masuk kelas menengah turun dan mana yang dari bawah naik kelas."

"Kan ada yang turun kelas, ada yang naik kelas jadi dinamis sekali data itu tapi setidak-tidaknya dalam satu tahun itu kan sudah bisa kita programkan sebelumnya," ujarnya.

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai sehingga perlu diberikan bantalan agar tidak terdampak kenaikan PPN.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

"Sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process," kata Muhaimin.

Selain kelas menengah para penyandang disabilitas juga bakal masuk dalam Data Tunggal penerima bansos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas