Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Connie Rahakundini yang Dipanggil Polda Metro Jaya

PDIP pastikan akan memberi pendampingan hukum kepada Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Senin hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Connie Rahakundini yang Dipanggil Polda Metro Jaya
Tribunnews/Danang Triatmojo
Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie. DPP PDI-Perjuangan (PDIP) memastikan akan memberi pendampingan hukum kepada akademisi intelektual, Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2024) ini. 

Dalam laporannya, kata Ade Safri, pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.

Ade mengatakan dalam akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno, yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".

Dia melanjutkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkap pihaknya sudah memeriksa empat orang yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.

Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas