Inovasi dalam Penanganan Kasus Dispensasi Kawin oleh Badilag MA RI dan Dosen IAIN Ponorogo
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ponorogo, Lutfiana Dwi Mayasari susun aplikasi penunjang putusan hakim dalam perkara dispensasasi kawin
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IAIN Ponorogo berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia.
Hal ini terlihat dari keseriusan peneliti IAIN Ponorogo yang menyusun sebuah aplikasi penunjang putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin.
Melalui aplikasi tersebut, hakim bisa mengukur kondisi keterdesakan dalam permohonan dispensasi kawin.
Pembuatan aplikasi dalam penelitian yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ponorogo, Lutfiana Dwi Mayasari ini dibantu oleh Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indah Puji Astuti M.Kom.
Aplikasi ini diyakini mampu membantu hakim dalam menyusun putusan dispensasi kawin yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Perma No 5 Tahun 2019.
Bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, aplikasi ini telah disosialisasikan dihadapan seluruh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Indonesia.
Sosialisasi diselenggarakan pada Jumat (29/11/2024) secara hybrid.
Seluruh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Indonesia mengikuti melalui ruang zoom meeting.
Sedangkan Dirjen Badilag, segenap Hakim Yustisia, Rektor IAIN Ponorogo, dan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama hadir di Ruang Command Center lantai 6 Kantor Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
Kehadiran Rektor IAIN Ponorogo, Prof. Dr. Evi Muafiah dalam kegiatan tersebut adalah untuk kepentingan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara IAIN Ponorogo dan Badilag MA RI.
Dengan adanya Kerjasama tersebut diharapkan mampu memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, di antaranya menghasilkan riset-riset yang aplikatif dan bermanfaat bagi para hakim dalam menghadapi perkara di Pengadilan Agama.
Penelitian-penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih pada ranah keilmuan, sehingga hakim dapat mengambil putusan yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang diterima masyarakat.
Sedangkan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Ponorogo, Prof. Dr. Miftahul Huda hadir di Ruang Command Center Badilag sebagai pemateri dalam acara kuliah tamu yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi.
Pernyataan Rektor IAIN Ponorogo ini diaminkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis SH.,M.
Muchlis menyatakan bahwa akademisi dan praktisi memiliki simbiosis mutualisme.
Praktisi membutuhkan hasil riset dari para akademisi untuk memperbaiki kualitas putusan guna menghadirkan nilai keadilan di masyarakat.
Sedangkan para akademisi membutuhkan hasil putusan hakim untuk dikaji dan analisis.
Hubungan baik antar keduanya diyakini akan mampu memperbaiki system hukum di Indonesia, khususnya di Peradilan Agama.
Penelitian yang dilakukan oleh Lutfiana Dwi Mayasari ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri Belanda melalui Yayasan Gemilang Sehat Indonesia.
Lembaga yang berkantor di Jakarta tersebut mendukung program program penelitian berkenaan dengan pencegahan kawin anak.
Jika aplikasi Dispenku ini telah digunakan oleh para hakim dalam memutus dispensasi kawin, maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.