Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Semarang Perlihatkan Video sebelum Gamma Tewas Ditembak, Korban Kejar Geng Seroja

Kapolrestabes Semarang memperlihatkan video sebelum Gamma tewas ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024). Begini kronologinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapolrestabes Semarang Perlihatkan Video sebelum Gamma Tewas Ditembak, Korban Kejar Geng Seroja
Tangkapan layar dari YouTube Komisi III DPR
Video yang diperlihatkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkyanata Oktafandy (17) yang ditembak penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Selasa (3/12/2024). di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Ini sajam yang paling panjang itu, menurut keterangan saksi, adalah milik Gamma," kata Irwan saat memperlihatkan foto barang bukti kepada Komisi III DPR.

Motif Penembakan Diungkap, Sidang Etik Aipda Robig Digelar Besok 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan Aipda Robig yang melakukan penembakan terhadap Gamma tidak terkait dengan pembubaran tawuran antara geng 'Seroja' dan 'Pojok Tanggul'.

Namun, Aris menegaskan penembakan dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota geng.

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet."

"Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelasnya.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang Ngaku Diintervensi Polisi, Diminta Hentikan Kasus

Aris mengatakan Aipda Robig melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) besok.

Berita Rekomendasi

"Dan kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang seyogyanya dilakukan hari ini, tetapi digelar di hari selanjutnya (besok)," kata Aris.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas