Ramai-ramai Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri/TNI, Pengamat Jelaskan Risiko
Usulan mengembalikan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sejumlah penolakan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
“Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian nanti ngawur,” katanya, Senin.
PBNU: Artinya Kemunduran
Penolakan juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.
Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang.
TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.
“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi.
Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri.
Dirinya menilai Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.
“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegasnya.
Ciderai Semangat Reformasi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) Aminullah Siagian, mengatakan, usulan PDIP ini mencederai semangat reformasi.
"Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan juga Deddy Sitorus atau PDIP kecewa karena kalah dalam berbagai proses Pilkada di berbagai daerah seperti Sumut atau di kandang Banteng di Jateng lalu jangan pula menghembuskan isu yang bukan-bukan. Polri jadi Partai coklat lah, kita juga punya keluarga yang anggota polisi yang lurus bertugas jadi tersinggung disebut polri sebagai partai coklat."
"Jika PDIP ada bukti ajukan saja diproses sengketa konstitusional di MK, jangan malah menggiring opini yang malah mencederai semangat reformasi," ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).