Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun
Harli menyebut, aset uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Dan nantinya uang yang disita akan dikembalikan untuk kepentingan nega
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan aset uang tunai terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi PT Duta Palma Group.
Harli merunut, penyitaan pertama senilai Rp450 miliar, kedua Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan keempat Rp288 miliar.
“Kalau tidak salah, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang,” ucapnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Dia mengatakan, uang yang sudah disita telah diamankan oleh penyidik pada perkara ini.
“Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun,” papar Harli.
Harli menyebut, aset uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Dan nantinya uang yang disita akan dikembalikan untuk kepentingan negara.
“Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan,” ungkapnya.
Baca juga: Rekam Jejak Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Baru 6 Bulan Menjabat
Diketahui, Kejagung kembali menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus tersebut Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ucapnya.
Hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut.
"Oleh PT Darmex Plantations uang itu dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata dia.
Baca juga: Ada Tulisan OC Kasasi 5 M Saat Penyidik Geledah Rumah Lisa Rahmat , OC Kaligis Diperiksa Kejagung
RI yang masih berstatus sebagai saksi disebut sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).