Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 9,8 Miliar Keramik Impor Tak Miliki Dokumen Sah, Diamankan di Pergudangan Gundih Surabaya

Keramik impor yang diduga diimpor secara ilegal diamankan Kementerian Perdagangan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Rp 9,8 Miliar Keramik Impor Tak Miliki Dokumen Sah, Diamankan di Pergudangan Gundih Surabaya
handout
Keramik impor yang diduga diimpor secara ilegal diamankan Kementerian Perdagangan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk keramik asal impor senilai Rp 9,8 miliar di Surabaya diduga tidak sesuai dengan ketentuan telah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Keramik impor tersebut berada di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Nilai produk yang diekspose mencapai Rp 9,8 miliar.

Rinciannya, keramik lantai 16 ribu karton senilai Rp 5 miliar dan alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp 4,8 miliar.

Untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor.

Sementara itu, produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memimpin kegiatan ekspose ini, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (4/12/2024).

Ekspose oleh Satgas ini sekaligus menjadi hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

Impor diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Impor ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Baca juga: Pengamat Minta Satgas Impor Ilegal Harus Lebih Efektif Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri

Budi menjelaskan bahwa maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Kondisi ini juga disebut mengancam industri dalam negeri.

"Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," ujar Budi.

Baca juga: Keramik Impor dari China Terbukti Dumping, Terancam Kena Bea Tambahan Ratusan Persen

Sebagai tindak lanjut pengawasan kali ini, barang-barang keramik yang diduga diimpor secara ilegal telah diamankan.

Kemendag melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

Hadir dalam ekspose ini, yaitu perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas