Tak Punya Izin Impor, Kemendag Amankan Kapal Tanker Impor Asal China di Area Post Border Palembang
Kementerian Perdagangan mengamankan sebuah kapal tanker impor asal China karena dinyatakan tidak memenuhi ketentuan impor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengamankan sebuah kapal tanker impor asal China karena dinyatakan tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean atau post-border) di Palembang, Sumatera Selatan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin langsung ekspose temuan kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar ini. Kapal ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).
Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker ini.
Pengamanan sementara dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/5/2024).
Kapal tanker ini berasal dari China dan memiliki berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50.
Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker ini belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Zulhas menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan.
Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.
Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Dalam Sebulan PIS Tambah 3 Kapal Tanker Baru untuk Dukung Ekspansi ke Pasar Luar Negeri
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, kapal tanker ini telah tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu.
Kapal ini tiba sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.
Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
"Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur," kata Moga.
Moga menjelaskan, atas pelanggaran ini, importir kapal tanker ini dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang.
Baca juga: PIS Teken Kontrak Pembuatan 2 Tanker LPG dengan Hyundai
Kapal ini boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.
“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Moga.