Daftar Harta Rieke Diah Pitaloka, Politisi yang Minta Pemerintah Batalkan Rencana PPN 12 Persen
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan sehingga pajak jadi instrumen pemberantasan korupsi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka jadi sorotan saat rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pasalnya secara tegas, ia meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, politisi senior ini menyebut pembatalan rencana kenaikan sebagai 'hadiah' tahun baru terbaik untuk rakyat.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021," ujar Rieke.
Selain itu Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
Baca juga: Tawa Mat Solar Saat Terbaring Lemah karena Stroke karena Cerita Oneng dari Rieke Diah Pitaloka
"Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara," kata dia.
"Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, wakil ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo.
Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Sepak terjang Rieke Diah Pitaloka yang telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2009 atau 15 tahun lamanya.
Lantas berapa jumlah harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka sekarang ya?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada KPK pada 16 Maret 2024, pemain sitkom Bajaj Bajuri ini memiliki harta sebanyak Rp16,8 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Maret 2024, Rieke diketahui memiliki harta kekayaan berupa tanah, mobil dan surat berharga lainnya. Dari total Rp 16 miliar kekayaannya, Rp 13,7 miliar disumbang dari aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah.
Rieke tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 225 m2/300 m2 di Depok senilai Rp 1,8 miliar.
Tiga tanah dan bangunan lain yang masih berlokasi di Depok dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.