Respons Wakil Ketua DPD Perihal Agung Sedayu Belum Kantongi Rencana Detail Tata Ruang PIK 2
Yorrys justru heran dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mempersoalkan hal tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai memahami soal proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) yang belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR).
Yorrys justru heran dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mempersoalkan hal tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPD RI Yorrys Raweyai Sebut PSN Tropical Coastland Ada di Luar Kawasan PIK 2
Pasalnya, PSN ini baru ditetapkan pasa Maret 2025. Maka dia menilai wajar RDTR belum dikantongi.
"Sebelum kami mengunjungi ini, kami sudah mengundang pihak pengelola. Pengelola dia coba menjelaskan kepada kami secara detail apa saja yang sudah dilakukan sejak Maret 2024, mereka mendapatkan surat tentang proyek strategis nasional," kata Yorrys dalam kunjungan kerjanya ke PSN di Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/12/2024).
Dia malah kaget Nusron mengatakan bahwa PSN tersebut akan ditinjau ulang.
"Kok dia mengeluarkan statement bahwai ini akan ditinjau ulang. Satu, belum kerja 100 hari. Kedua, ini sedang berproses," tambah dia.
Baca juga: Pimpinan DPD RI Terima Audiensi Perwakilan Apdesi Terkait Pembangunan PIK 2
Yorrys pun menilai, pernyataan Nusron tersebut terbilang prematur.
Menurut Yorrys, pihak Agung Sedayu telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas persoalan tata ruang.
Proses itu disebut pihak pengembang sudah rampung dan komunikasi sedang berlangsung di level Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata sebagai kementerian terkait.
"Nanti dari situ baru mereka akan ke Menko Perekonomian, baru dari situ ke Menteri ATR," kata dia.
"Hasil-hasil tahapan-tahapan yang telah mereka lakukan, baik itu di kabupaten maupun di provinsi, kemudian dari hasil itu baru nanti Menteri ATR akan mengeluarkan (rencana) tata ruang," tandas Yorrys.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara. Ini terkait ketidaksesuaian Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 1.700 (hektar) kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
"Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)," ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Mengenai hal tersebut, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Kami akan mengkaji," tegas Nusron.
Langkah kajian Kementerian ATR/BPN adalah mengacu pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," tandas Nusron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.