Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Simak Penentuan Kelulusannya

Berikut cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024 beserta ketentuan penentuan kelulusan peserta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Simak Penentuan Kelulusannya
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CASN - Berikut cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024 beserta ketentuan penentuan kelulusan peserta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dilakukan melalui dua tahapan ujian, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Oleh karena itu, kelulusan pelamar CPNS 2024 ditentukan oleh integrasi nilai SKD dan SKB

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

Lantas, bagaimana cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024? 

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta perlu mengetahui bagaimana cara menghitung nilai SKD dan SKB untuk mengukur kemungkinan lulus CPNS 2024 atau tidak.

Untuk menghitungnya, kamu harus mengetahui berapa skor yang didapat dan nilai maksimal tes SKD dan SKB.

Pada seleksi CPNS 2024, skor maksimal SKD adalah adalah 550. 

Berita Rekomendasi

Sementara nilai maksimal SKB dapat berbeda tergantung jenis tes masing-masing instansi.

Berikut ini rumus dan cara menghitung integrasi nilai atau skor SKD dan SKB CPNS 2024:

1. Hitung Nilai SKD

  • Nilai kumulatif SKD peserta ÷ skor maksimal SKD × 40 persen

Baca juga: Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkapnya

2. Hitung Nilai SKB

  • Nilai SKB dirincikan menjadi: SKB dengan CAT bobot tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan bobot tertinggi 20 persen.
  • Nilai kumulatif SKB peserta ÷ skor maksimal SKB × 60 persen

3. Nilai Akhir

  • Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB)

Contoh, peserta X memiliki skor SKD 450, skor SKB dengan sistem CAT 465, dan skor SKB wawancara 80. 

Maka, penghitungan nilai SKD dan SKB-nya adalah sebagai berikut:

  • Nilai SKD: 450 ÷ 550 × 40 persen = 32,7 persen
  • SKB dengan CAT: 465 ÷ 550 × 100 = 84,5
    84,5 × 50 persen = 42,25
  • SKB Wawancara: 80 × 30 persen = 24
  • Total nilai SKB: SKB CAT (42,25) + SKB Wawancara (24,00) = 66,25
  • Nilai akhir adalah (40 persen x 32,7) + (60% x 66,25) = 52,83

Jadi, nilai peserta X yang didapat setelah integrasi nilai SKD dan SKB adalah 52,83.

Perlu diketahui, peluang untuk dapat lulus seleksi CPNS 2024 bergantung pada nilai akhir serta peringkat dengan peserta lain di formasi yang sama. 

Bagaimana Jika Peserta Punya Nilai yang Sama?

Apabila peserta CPNS 2024 mendapat hasil nilai yang sama dari total nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan didasarkan pada beberapa hal. 

Merujuk Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (4), berikut ini penentuan kelulusan akhir pelamar CPNS yang memperoleh nilai sama:

  1. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
  2. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
  3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
  4. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas