Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya
Berikut ini kriteria Guru Madrasah Non ASN yang dapat pelindungan Jamsostek melalui BPJS, ada sebanyak 165.768 guru madrasah tersebar di 34 provinsi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria Guru Madrasah Non ASN yang dapat perlindungan Jamsostek melalui BPJS.
Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN.
"Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, di Jakarta.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menag berharap upaya meningkatkan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat perlindungan Jamsostek," jelas Thobib.
"Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, perlindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini.
"Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah," paparnya.
Dikatakan Thobib, sebanyak 165.768 guru madrasah Non ASN ini tersebar di 34 provinsi.
Kriteria para Guru Madrasah Non ASN yang terpilih, dikutip dari kemenag.go.id:
Baca juga: Tingkatkan Literasi, Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Baru
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.
- Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
- Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.
- Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
- Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
- Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
- Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).
Diketahui sebelumnya, saat peringatan Hari Guru Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," ujar Anggoro.
Baca juga: Kemenag Berikan Insentif untuk Guru Non PNS di Tahun 2025, Siapkan Anggaran Senilai Rp897 Miliar
Sejak tahun 2023 hingga November 2024, terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Angka tersebut baru mencakup 60 persen dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia.
Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp 10,67 miliar.
Hal ini dapat diartikan bahwa risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.
Anggoro berharap, Kemenag dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag.
"Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa," ungkap Anggoro.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.