Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Penistaan Agama, Ini Kasus Panji Gumilang yang Masih Bergulir dan Akan Naik Persidangan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang masih berhadapan dengan kasus hukum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bukan Penistaan Agama, Ini Kasus Panji Gumilang yang Masih Bergulir dan Akan Naik Persidangan
TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
Penampilan Panji Gumilang saat bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024) pada kasus penistaan agama. 

Selain itu, ada cicilan pinjaman yang juga dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Brigjen Whisnu Hermawan yang menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri  kala itu, mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Panji Gumilang diketahui sempat tersandung kasus penistaan agama pada 2023.

Panji mendapat hukuman satu tahun penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun penjara dari JPU.

Pada kasus itu, Panji bebas murni pada 17 Juli 2024.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas