Bukan Penistaan Agama, Ini Kasus Panji Gumilang yang Masih Bergulir dan Akan Naik Persidangan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang masih berhadapan dengan kasus hukum.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Selain itu, ada cicilan pinjaman yang juga dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Brigjen Whisnu Hermawan yang menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kala itu, mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang diketahui sempat tersandung kasus penistaan agama pada 2023.
Panji mendapat hukuman satu tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun penjara dari JPU.
Pada kasus itu, Panji bebas murni pada 17 Juli 2024.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.