Bukan Penistaan Agama, Ini Kasus Panji Gumilang yang Masih Bergulir dan Akan Naik Persidangan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang masih berhadapan dengan kasus hukum.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, masih berhadapan dengan kasus hukum.
Kasus hukum yang menimpa Panji Gumilang bukanlah kasus penistaan agama.
Tetapi, Panji Gumilang berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, pria bernama lengkap Abdusallah Rasyid Panji Gumilang itu telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Agustus 2023.
Terkini, kasus TPPU Panji Gumilang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Kejari Indramayu telah menerima pelimpahan Panji Gumilang dari Bareskrim Polri, Senin (9/12/2024).
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Harli dalam keteranganya, Selasa (10/12/2024).
Panji akan berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 Desember 2024 hingga 20 hari ke depan, yaitu 28 Desember 2024.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk Panji Gumilang.
Setelah itu, ia akan menjalani proses persidangan.
"Tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum bersama Tim JPU pada Jampidun Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG," ucapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Unik Selama Panji Gumilang Dipenjara: Ogah Makan Makanan Lapas, Punya Kamar Terpisah
Duduk Perkara Kasus
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Uang pinjaman tersebut diduga digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.