Resmi! UMP Jateng 2025 Naik Jadi Rp2.169.349 Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp2.169.349, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Rabu (11/12/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan penetapan UMP Jateng 2025 naik 6,5 persen.
Setelah mengalami kenaikan UMP Jateng 2025 menjadi sebesar Rp2.169.349, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMP Jateng 2025 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349," kata PJ Gubernur Jateng, dilansir dari laman resmi pemprov Jateng, Kamis (12/12/2024).
Besaran UMP Jateng 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402.
Dari sebelumnya UMP Jateng 2024 yang sebesar Rp2.036.947.
Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.
Kenaikan UMP Jateng 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tandasnya
Baca juga: UMP 2025 di Jawa Barat Naik Rp133 Ribu Jadi Rp2,19 Juta
Sementara upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Setelah penetapan UMP Jateng 2025 ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.
Penetapan UMK 2025 oleh PJ Gubernur Jateng akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.