Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Keuangan Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rugikan Keuangan Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.

Terdakwa Budi Said juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1,108 triliun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Triliun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Budi Said sebagai pertimbangan JPU dalam tuntutannya.

Baca juga: Respons Crazy Rich Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Emas Antam: Fitnah Semua

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa Budi Said merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp 1,108 triliun.

Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA)," beber jaksa.

Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Sidang Tuntutan Crazy Rich Budi Said Terkait Rekayasa Jual Beli Emas Antam Ditunda, Jaksa Belum Siap

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas