Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas

Sidang pleidoi, terdakwa Helana Lim cerita kehidupan sulitnya saat kecil hingga harga mahal dari sebuah popularitas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk Helena Lim saat digiring oleh petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Sidang pleidoi, terdakwa Helana Lim cerita kehidupan sulitnya saat kecil hingga harga mahal dari sebuah popularitas. 

Helena mengaku heran jaksa menyeretnya ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini hanya karena usahanya dianggap jadi tempat penampungan dana. Padahal ada banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan terdakwa Harvey Moeis.

“Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tetapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya saya. Padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis,” kata dia.

Terhadap kasus ini, Helena menyatakan seandainya sejak awal tahu bahwa sumber daya para smelter berasal dari hasil kejahatan, dirinya pasti menolak transaksi tersebut dan tak akan mau memproses penukaran valuta asing dari para terdakwa. 

Dirinya juga menilai penentuan uang pengganti sebesar Rp210 miliar tidak proporsional. Ia berharap Majelis Hakim PN Tipikor untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhi berdasarkan hati nurani.

“Mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut,” ucap Helena.

Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Timah, Helena Lim Mengaku Dirinya Sedang di Amerika Saat Rumah Digeledah Kejagung

Adapun dalam kasus ini Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Helena Lim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas