Menyangkal Rugikan Keuangan Negara di Kasus Jual Beli Emas, Tuntutan Crazy Rich Surabaya Diperberat
Menyangkal rugikan keuangan negara sebabkan majelis hakim perberat tuntutan Budi Said di kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said 16 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.
Selain itu jaksa juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 1 triliun lebih.
Dalam pertimbangannya jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan untuk Budi Said.
Pertama Budi Said dinilai merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 92.2 miliar. Dan 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1,1 triliun.
Selain itu jaksa juga menyatakan terdakwa Budi Said menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Serta menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya," tegas jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (13/12/2024).
Baca juga: Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Sementara itu dalam pertimbangannya, jaksa juga memiliki pertimbangan yang meringankan tuntutan untuk Budi Said.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan selama di persidangan bersikap sopan," jelas jaksa.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.
Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.
Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.
“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said telah merugikan negara Rp 1,1 Triliun