7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah mendengar putusan dari Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal.
Ia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, satu hal yang menjadi pertimbangan yakni, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Selain novum, lanjut Yanto, pertimbangan lainnya yakni tidak terdapatnya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.
Usai adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan maka vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana sebelumnya tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.