Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah mendengar putusan dari Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung
Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan). 

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal.

Ia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, satu hal yang menjadi pertimbangan yakni, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.

"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Selain novum, lanjut Yanto, pertimbangan lainnya yakni tidak terdapatnya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.

Usai adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan maka vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana sebelumnya tetap berlaku.

"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas