Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir AK Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pembunuhan di Katingan Kalimantan Tengah

Brigadir AK, polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigadir AK Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pembunuhan di Katingan Kalimantan Tengah
(ISTIMEWA)
Brigadir AK, polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan di Katingan Kalimantan Tengah, Senin (16/12/2024). 

“Ini menjadi satu refleksi apa yang sudah menjadi komitmen Pak Kapolri dan menjadi program bersama dalam konteks kepolisian Presisi, penting dipegang teguh seluruh anggota. Baik dalam konteks penegakan hukum, pelayanan, dan penertiban masyarakat,” jelasnya.

Anam menuturkan bahwa Polri harus melakukan pengawasan dan evaluasi serta membangun sistem kepolisian.

Penting untuk juga merespons kasus-kasus ini dengan proses transparansi dan pemberian sanksi tegas sesuai dengan bobot kesalahan.

“Proses sangat penting untuk membangun sinyal siapa pun yang melakukan pelanggaran siapa pun yang melakukan tindak pidana atau siapa pun yang tidak patuh terhadap kode etik yang ada di internal dia akan menghadapi sebuah proses yang tegas tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

"Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

Berita Rekomendasi

Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.

Apabila terbukti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas