Harta Dedy Mandarysah dalam Sorotan KPK Setelah Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Harta kekayaan Dedy Mandarysah jadi sorotan KPK setelah viralnya kasus penganiayaan dokter koas.
Editor: Pravitri Retno W
Palembang, Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy Mandarysah, ayah dari Lady Aurellia Pramesti.
Penyelidikan ini dilakukan setelah viralnya kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Keterlibatan KPK
KPK menemukan adanya anomali dalam LHKPN Dedy Mandarysah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bahan analisis terkait harta Dedy.
"Setelah kami memiliki data yang kuat, kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan, pemanggilan sudah bisa dilakukan," ujar Herda kepada Kompas.com pada Minggu, 15 Desember 2024.
Rincian Harta Dedy Mandarysah
Menurut LHKPN terbaru yang diserahkan pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki total harta kekayaan hampir Rp 95 miliar.
Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari kas dan setara kas yang mencapai lebih dari Rp 67 miliar.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Luthfi diundang oleh Lina Dedy, ibu Lady Aurellia, untuk membahas jadwal piket.
Namun, sopir Lina yang bernama Datuk menganiaya Luthfi setelah merasa bosnya diabaikan.
Luthfi kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Keluarga Luthfi mengungkapkan bahwa belum ada permintaan maaf dari pihak pelaku, meskipun Lina Dedy sempat mendatangi rumah sakit untuk meminta penyelesaian secara damai.
Penyelidikan Polisi
Polisi saat ini tengah mendalami peran Lina Dedy dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reskowidjojo, menyatakan bahwa Lina masih berstatus sebagai saksi dan akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Datuk, sopir Lina, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku khilaf dalam tindakan penganiayaan tersebut.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya," kata Datuk dalam rilis yang digelar Polda Sumsel, Sabtu, 14 Desember 2024.
Penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk memastikan kejelasan kasus serta menindaklanjuti temuan KPK terkait LHKPN Dedy Mandarysah.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.