Jaksa Sebut Helena Lim Sengaja Siapkan Rekening Tampung Dana Smelter Swasta Terkait Korupsi Timah
Jaksa Penuntut Umum menegaskan Helena Lim terbukti sengaja menyiapkan rekening untuk menampung dana dari smelter swasta terkait korupsi timah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim terbukti sengaja menyiapkan rekening untuk menampung dana dari smelter swasta.
Adapun hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik untuk terdakwa pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Pasal 56 kedua KUHP dalam dakwaan ke-1 Primer tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Tanggapan penuntut umum kami tidak sependapat dengan yang didalilkan penasihat hukum,” kata jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan surat tuntutan, JPU mengklaim telah membuktikan adanya perbuatan kesengajaan yang dilakukan terdakwa Helena Lim di mana perbuatan terdakwa dalam bentuk pemberian sarana atau menyiapkan rekening PT Quantum Skyline Exchage.
“Untuk menerima dan pengumpulan dana seolah-olah CSR dari smelter swasta yang selanjutnya dikirimkan ke Harvey Moeis. Perbuatan terdakwa Helena tersebut merupakan ruang lingkup perbuatan melawan hukum. Merekayasa diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian,” jelas jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas
Dalam pasal 2 ayat 1 UU Korupsi, dikatakan jaksa terdakwa Harvey Moeis bersama-sama Suparta, Aon, Hasan Tjhie, Buyung, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Rosalina, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar, dan lainnya.
“Karena terdakwa terbukti sebagai orang membantu melakukan kejahatan sehingga dengan demikian. Unsur melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan akan terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas jaksa.
Atas hal itu JPU menegaskan alasan penasehat hukum harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima.
Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Adapun dalam kasus ini Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.