Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menkes Soal Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Ada Sistem yang Harus Diperbaiki

Penganiayaan tersebut berawal dari seorang mahasiswa bernama Ladu yang berstatus dokter koas merasa keberatan dengan jadwal piket di rumah sakit.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Respons Menkes Soal Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Ada Sistem yang Harus Diperbaiki
Tribunnews.com/ Rina
Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang karena tidak puas dengan jadwal piket di RS.

Kejadiaan ini viral lantaran pelaku kekerasaan adalah supir dan ibu dari seorang mahasiswa fakultas kedokteran Unsri.

Baca juga: Lady Kena Mental, Tompi Beri Sarankan Keluar dari Kampus, Bangun Usaha Ketimbang Jadi Dokter

Menkes Budi menyebut, kejadian itu tidak perlu terjadi jika ada aturan dan etika normal dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.

"Harus ada aturan yang jelas, bekerja itu seperti apa, aturannya seperti apa, yang boleh apa, dan itu harus sesuai dengan baik regulasi yang ada maupun etika normal yang berlaku," kata dia saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Mantan dirut Bank Mandiri ini mengatakan, kondisi ini membuktikan bahwa pendidikan kedokteran saat ini harus diperbaiki.

Ia pun mengungkit kembali kejadiaan pem-bully-an terhadap dokter di Semarang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nasib Lady Aurellia Buntut Kasus Dokter Koas Dianiaya, Status Mahasiswa Dibekukan, Unsri Geram

Berita Rekomendasi

"Itu adalah contoh yang sangat tidak baik menurut saya, sama buruknya dengan yang kasus pembulyan di Semarang. Itulah yang harus dibereskan supaya sistem pendidikan kedokteran kita dan sistem pendidikan dokter spesialis kita lebih bernormal, supaya jangan kejadian hal-hal yang sedih sekali sampai bisa kejadian di sistem pendidikan," jelas BGS.

Ia berharap, aturan dan regulasi di pendidikan kedokteran tidak bolah penggunaan hukum rimba atau aturan yang seenaknya.

"Jangan pakai aturan rimba, yang mengajar juga seenaknya, yang diajar juga dan responsenya juga jadi seenaknya, jadi carut marut seperti ini," ungkap dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menambahkan, Kemenkes menyerahkan segala proses hukum dan penyelesaian kepada pihak terkait.

"Kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada RSUD Fatimah dan universitas. Tapi kami mengimbau agar kejadian ini tidak lagi terjadi," tutur dia di kesempatan yang sama.

Diketahui, dokter koas FK Unsri bernama Luthfi jadi korban penganiayaan di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Ia dianiaya oleh sopir keluarga mahasiswi yang keberatan dengan jadwal piket akhir tahun di rumah sakit.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, dokter koas itu sampai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Pelaku penganiayaan bernama Datuk sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas