VIDEO Jaksa Tegaskan Tuntutan Uang Pengganti Rp210 Miliar untuk Helena Lim Cukup Beralasan
tuntutan uang pengganti untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim sebesar Rp210 miliar cukup beralasan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, hari ini Senin (16/12/2024), Jaksa menegaskan tuntutan uang pengganti untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim sebesar Rp210 miliar cukup beralasan.
JPU menyatakan pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim tidak bisa membuktikan soal dana dari pihak smelter bukan dari dana yang seolah-olah berasal dari corporate social responsibility (CSR).
Bahkan jaksa mengungkap Helena Lim terbukti sengaja menyiapkan rekening untuk tampung dana dari smelter swasta.
Dalam kasus ini, Helena Lim didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dalam perkara ini, Harvey perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut telah menikmati uang yang didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal itu menjadi salah satu hal memberatkan yang pihaknya pertimbangan saat menjatuhi tuntutan delapan tahun penjara terhadap Helena Lim.
Selain itu menurut Jaksa, Helena yang terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindak pidana korupsi, juga telah merugikan keuangan negara sangat besar.
Sebagaimana diketahui Helena dalam dakwaan Jaksa berperan membantu Harvey Moeis untuk menampung dana pengamanan kerjasama penyewaan smelter menggunakan sarana money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.