Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara
Ayu mengaku harus menjual motor ibunya agar bisa menyewa pengacara. Namun, pengacara tersebut justru dianggap tidak membantunya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan kisah pilunya setelah menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ayu mengaku ibunya harus sampai menjual sepeda motor satu-satunya demi bisa menyewa pengacara.
Mulanya, Ayu menyebut momen setelah ia melaporkan George ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 atau sesaat setelah dirinya dianiaya.
Dia menyebut sempat disewakan pengacara oleh ibu George. Ayu mengungkapkan pengacara tersebut mengaku berasal dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).
"Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda," ujar Ayu, Selasa, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
"Awalnya enggak tahu (pengacara disewakan ibu George) terus pas pertemuan di Polres pengin BAP di situ, dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," sambungnya.
Lantas, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendalami sosok pengacara Ayu yang dimaksud.
Namun, korban mengaku tidak mengetahui nama pengacara tersebut.
"Pengacara saya enggak tahu namanya," ujarnya singkat.
Baca juga: Polri Sebut Ada Dugaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Alami Gangguan Kejiwaan
Selanjutnya, Ayu memutuskan bersama orang tuanya untuk menyewa pengacara sendiri.
Hanya saja, pengacara tersebut dinilai tidak bisa membantu Ayu terkait perkembangan laporannya ke kepolisian.
"Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses," jelas Ayu.
Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.
Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.
"Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," cerita Ayu.
Adapun pengacara baru Ayu bernama Zainuddin.
"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu (pengacara lama). Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," cerita Ayu.
Ayu juga menceritakan saat ini dirinya telah bekerja di perusahaan High Five milik Jhon LBF.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan Jhon LBF turut membiayai kuliah dirinya hingga lulus.
"Saya juga dikasih bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan High Five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Ayu saat ini, Zainuddin mengungkapkan baru resmi menerima kuasa dari korban pada Minggu (15/12/2024).
Setelah dirinya menjadi pengacara, proses hukum terhadap George berjalan normal dan berujung pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Zainuddin menuturkan lamanya proses penangkapan terhadap George karena komunikasi pengacara Ayu sebelumnya dengan korban tidak lancar.
"Sampai sekarang pengacaranya pun menghilang, tidak bisa dihubungi. Dan saat itu, dari penyidik, dapat informasi ini segera sidik perkara itu."
"Jadi, saya apresiasi dan berterima kasih pada tanggal 15 itu juga (George ditangkap) dan keesokan harinya langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Majikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.