Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara
Ayu mengaku harus menjual motor ibunya agar bisa menyewa pengacara. Namun, pengacara tersebut justru dianggap tidak membantunya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan kisah pilunya setelah menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ayu mengaku ibunya harus sampai menjual sepeda motor satu-satunya demi bisa menyewa pengacara.
Mulanya, Ayu menyebut momen setelah ia melaporkan George ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 atau sesaat setelah dirinya dianiaya.
Dia menyebut sempat disewakan pengacara oleh ibu George. Ayu mengungkapkan pengacara tersebut mengaku berasal dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).
"Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda," ujar Ayu, Selasa, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
"Awalnya enggak tahu (pengacara disewakan ibu George) terus pas pertemuan di Polres pengin BAP di situ, dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," sambungnya.
Lantas, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendalami sosok pengacara Ayu yang dimaksud.
Namun, korban mengaku tidak mengetahui nama pengacara tersebut.
"Pengacara saya enggak tahu namanya," ujarnya singkat.
Baca juga: Polri Sebut Ada Dugaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Alami Gangguan Kejiwaan
Selanjutnya, Ayu memutuskan bersama orang tuanya untuk menyewa pengacara sendiri.
Hanya saja, pengacara tersebut dinilai tidak bisa membantu Ayu terkait perkembangan laporannya ke kepolisian.
"Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses," jelas Ayu.
Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.
Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.