Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara

Ayu mengaku harus menjual motor ibunya agar bisa menyewa pengacara. Namun, pengacara tersebut justru dianggap tidak membantunya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara
YouTube Komisi III DPR
Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan kisah pilunya setelah menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Dia mengaku harus sampai menjual sepeda motor milik ibunya satu-satunya demi bisa menyewa pengacara. 

"Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," cerita Ayu.

Adapun pengacara baru Ayu bernama Zainuddin.

"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu (pengacara lama). Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," cerita Ayu.

Ayu juga menceritakan saat ini dirinya telah bekerja di perusahaan High Five milik Jhon LBF.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan Jhon LBF turut membiayai kuliah dirinya hingga lulus.

"Saya juga dikasih bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan High Five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ayu saat ini, Zainuddin mengungkapkan baru resmi menerima kuasa dari korban pada Minggu (15/12/2024).

Berita Rekomendasi

Setelah dirinya menjadi pengacara, proses hukum terhadap George berjalan normal dan berujung pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Zainuddin menuturkan lamanya proses penangkapan terhadap George karena komunikasi pengacara Ayu sebelumnya dengan korban tidak lancar.

"Sampai sekarang pengacaranya pun menghilang, tidak bisa dihubungi. Dan saat itu, dari penyidik, dapat informasi ini segera sidik perkara itu."

"Jadi, saya apresiasi dan berterima kasih pada tanggal 15 itu juga (George ditangkap) dan keesokan harinya langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas