Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Bertobat usai PK Ditolak MA

Pengacara Iptu Rudiana meminta agar tujuh terpidana kasus Vina Cirebon bertobat setelah permohonan PK yang diajukan oleh mereka ditolak MA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Bertobat usai PK Ditolak MA
Tribunnews.com/Reynas
Pitra Romadoni Nasution,kuasa hukum Iptu Rudiana membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Pengacara Iptu Rudiana meminta agar tujuh terpidana kasus Vina Cirebon bertobat setelah permohonan PK yang diajukan oleh mereka ditolak MA. 

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek pada Senin.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Baca juga: Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Berita Rekomendasi

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas